Pencemarair dikelompokkan dalam, pencemar bahan buangan organic, pencemar bahan buangan an organic , dan bahan buangan zat kimia.(Natah, 2007, Jurnal Pemukiman) Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia.
Setiap jenis sampah memiliki cara penanganan yang berbeda-beda. Salah satu jenis sampah yang perlu ditangani secara khusus ialah sampah bahan berbahaya dan beracun atau biasa disebut dengan sampah B3. Sampah yang memiliki sifat berbahaya dan beracun ini tidak hanya berbahaya untuk lingkungan apabila dibuang sembarangan, tapi bisa juga berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Itulah mengapa, pemilahan sampah dari sumber sangat penting. Sampah B3 Di zaman modern ini, sampah B3 menjadi momok tersendiri. Melansir data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, pada tahun 2021, Indonesia menghasilkan sampah B3 mencapai 60 juta ton dan paling banyak berasal dari limbah industri manufaktur. Selain itu, sektor industri pertanian, energi dan gas, juga termasuk dalam tiga besar sektor penghasil limbah B3 di Indonesia. Contents1 Apa Itu Sampah B3 dan 1. Limbah B3 Kategori 2. Limbah B3 Kategori 22 Bahaya dan Dampak Sampah B33 Pengelolaan Sampah B3 di Indonesia Apa Itu Sampah B3 dan Jenis-jenisnya Sampah B3 dihasilkan dari proses industri, dalam dalam berbagai bentuk, seperti cairan, gas padat atau lumpur. Tapi tidak semua sampah yang berwujud cairan, gas padat dan lumpur adalah sampah berbahaya. Untuk mengetahui apakan sampah tersebut termasuk dalam jenis sampah B3 atau tidak, perlu dilakukan pengujian. Melansir dari Enviromental Protection Agency EPA United State, mengidentifikasi sampah B3 berdasarkan wujudnya, baru setelah itu dikaji lebih dalam lagi. Pengelolaan sampah B3 harus dilakukan dengan hati-hati Sumber Heritage Environmental Services Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, karakter sampah B3 adalah sampah yang mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan/atau beracun. Di dalam peraturan itu juga, sampah B3 dikategorikan menjadi menjadi dua, yaitu 1. Limbah B3 Kategori 1 Sampah B3 kategori ini memiliki dampak yang cepat dan tiba-tiba, jadi bisa langsung merusak. Contohnya, cairan-cairan kimia berbahaya yang dijadikan campuran dalam berbagai sektor industri. Seperti amonia bahan pembuat pupuk buatan, benzene senyawa kimia yang digunakan untuk membuat styrofoam, plastik, karet, cat dan nilon, dan asam sulfat bahan pengisi aki basah. 2. Limbah B3 Kategori 2 Sedangkan sampah B3 kategori 2, efeknya tidak akut dan dampak yang diberikan tidak langsung. Tapi, risiko dari terpapar sampah jenis ini, efek keberacunannya jangka panjang. Contoh sampah B3 kategori ini adalah sampah pada, seperti barang elektronik bekas, aki/baterai bekas, bahan kedaluwarsa dan lain sebagainya. Selain dari kategorinya, sampah B3 juga dibedakan dari sumbernya, yaitu limbah B3 dari sumber tidak spesifik, dari sumber B3 kedaluwarsa, tumpah, tidak memenuhi spesifikasi dan bekas kemasan, dan yang terakhir bersumber dari sumber yang spesifik dibedakan lagi menjadi, umum dan khusus. Bahaya dan Dampak Sampah B3 Meski berbahaya, penggunaan bahan B3 dalam kehidupan sehari-hari merupakan hal biasa asal penggunaannya tepat. Misalnya saja produk-produk hairspray, cairan pembersih kamar mandi, pembasmi serangga, baterai, alat elektronik dan obat-obatan. Produk-produk tersebut bisa menjadi berbahaya jika tidak dikelola dengan benar. Selain merusak lingkungan, sampah B3 juga berbahaya bagi kesehatan manusia. Bahan-bahan yang digunakan dalam berbagai produk dari industri di atas, mengandung logam berat seperti arsin, asam akrilat, asam asetat, asam klorida, amoniak, alumunium klorida, dan masih banyak lagi. Jika dibuang sembarangan, bahan kimia tersebut dapat mencemari tanah, air dan udara. Pada akhirnya, cepat atau lambat, pencemaran itu akan memengaruhi kesehatan dan keberlangsungan hidup manusia. Misalnya saja penyakit kanker, kerusakan sel, penyakit pernapasan dan penyakit lainnya. Untuk itu, pengetahuan tentang sampah b3 harus gencar diinformasikan. Pengelolaan Sampah B3 di Indonesia Untuk mencegah bahaya dan dampak dari sampah B3, Pemerintah Indonesia membuat aturan mengenai pengelolaan limbah B3 lewat Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Terdapat 20 bab dalam peraturan ini, mulai dari aturan mengenai penetapan limbah B3, pengurangan, pemanfaatan, penyimpanan hingga pengelolaannya yang baik dan benar. Pengangkutan Limbah Medis Di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Sumber PT Mitra Garuda Palapa Melalui peraturan ini, pemerintah mengatur siapa saja yang menghasilkan limbah B3 harus memiliki izin dari pemerintah. Pemerintah juga menyarankan penyimpanan sampah B3 sesuai dengan kategori dan sumbernya, juga ada syarat lainnya. Selain itu, dalam PP tersebut juga disebutkan jenis dan kadar bahan kimia yang diperbolehkan, tujuannya agar dampak risiko pemanfaatan limbah B3 dapat dikendalikan. Di Indonesia, pengelolaan sampah B3 dilakukan dengan tiga cara, yakni termal, stabilisasi dan solidifikasi dan/atau cara lain sesuai perkembangan teknologi. Dan, perlu digarisbawahi, dalam pengelolaan sampah B3, harus mempertimbangkan banyak hal, di antaranya adalah ketersediaan teknologi, serta standar lingkungan hidup atau baku mutunya. Pengelolaan limbah berbahaya ini harus diikuti dengan izin dari pemerintah, agar pertanggungjawaban jelas. Saat ini, Waste4Change belum menyediakan layanan pengelolaan sampah B3. Namun, Waste4Change dapat membantu mengarahkan kamu ke pihak yang sesuai dan mampu mengelola sampah B3. Hubungi kami untuk tau informasi mengenai sampah B3 selengkapnya.
d wujud e. sifat 29. Limbah di bawah ini yang tidak dapat didaur ulang yaitu . a. karet b. Pupuk c. plastik Suatu Limbah dimasukkan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), kecuali . a. korosif b. Mudah pecah c. mudah meledak d. mudah terbakar Salah satu jenis pencemaran lingkungan yang kita ketahui adalah pencemaran Air
Refbacks There are currently no refbacks. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial International License. Bateraibekas dan limbah bahan kimia harus dikumpulkan secara terpisah dan harus memperoleh perlakuan khusus karena berbahaya dan beracun. ยท Limbah Padat dari Rumah Sakit Limbah padat rumah sakit merupakan sampah biomedis, seperti sampah dari pembedahan, peralatan (misalnya jarum suntik, pisau bedah yang dibuang), botol infus dan sejenisnya
Beranda Articles Informasi B3 dan Pops Memahami Perbedaan Bahan Kimia, B3 dan Limbah B3 Memahami Perbedaan Bahan Kimia, B3 dan Limbah B3 Penulis Annisa Lutfiati, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, KLHKSumber kimia, bahan berbahaya dan beracun B3 dan limbah bahan berbahaya dan beracun limbah B3 mungkin sudah tidak terdengar asing di telinga. Ketiga kata tersebut sudah melekat dan telah dikenal secara luas oleh masyarakat dan bahkan di Industri. Namun siapa sangka, banyak orang yang keliru dalam membedakan ketiga kata tersebut, terutama perbedaan antara B3 dan Limbah B3. Kesalahan penulisan sangat lumrah terjadi dilakukan. Padahal ketiganya merupakan bahan yang berbeda menurut definisi, sifat, karakteristik, bahkan peraturan perundang-undangan yang bahan kimia adalah suatu bahan yang tersusun dengan komposisi konstan paling baik dan dicirikan dengan elemen tertentu molekul, rumus formula, dan atom. Ciri-ciri bahan kimia yaitu memiliki sifat fisik seperti massa jenis, indeks bias, konduktivitas listrik, titik leleh, dll. Sumber IUPAC. Compendium of Chemical Terminology, 2014Sebagai contoh yaitu air yang merupakan salah satu bahan kimia yang terdiri dari satu jenis bahan dengan rumus molekul H2O dan massa jenis serta titik didih tertentu. Hal ini membuktikan bahwa bahan kimia yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari tidak selalu berdampak negatif pada manusia dan berbahaya bagi lingkungan karena setiap bahan kimia memiliki sifat dan fungsi yang berbeda sesuai dengan kimia kemudian dibedakan kembali berdasarkan sifatnya yaitu bahan kimia yang tidak berbahaya dan bahan kimia yang berbahaya dan beracun B3. Bahan berbahaya dan beracun inilah yang menimbulkan dampak negatif pada tubuh manusia antara lain dapat menyebabkan kanker, iritasi akut, serta merusak sistem saraf, sistem reproduksi, dan sistem kekebalan tubuh jika tidak dikelola dengan bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. B3 yang masih berupa bahan baku pure substance memiliki nilai komersial lebih tinggi dibanding dengan limbah B3, sehingga masyarakat atau industri yang memiliki B3 pasti akan melakukan pengelolaan B3 sebaik-baiknya untuk menghasilkan yield atau hasil sebesar-besarnya dan menghasilkan mengenai B3 di Indonesia sendiri telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengaturan mengenai B3 di tingkat Internasional tertera pada Konvensi Stockhom tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten, Konvensi Minamata mengenai Merkuri, dan Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional. Ketiga Konvensi ini juga telah diadopsi di Indonesia masing-masing melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 Dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013. Lain halnya dengan Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 yang merupakan sisa hasil usaha mengharuskan masyarakat dan industri untuk mengelola limbah dengan tata cara yang berwawasan lingkungan sehingga membutuhkan lebih banyak biaya untuk pengelolaannyatanpa menghasilkan keuntungan. Pengaturan mengenai Pengelolaan Limbah B3 dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengaturan mengenai Limbah B3 di tingkat Internasional tertera pada Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah B3. Konvensi ini telah diadopsi di Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengesahan Amendment To The Basel Convention On The Control Of Transboundary Movements Of Hazardous Wastes And Their Disposal Amendemen Atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya.Namun masih terdapat pengaturan yang sama antara B3 dan Limbah B3 yaitu terkait program kedaruratan yang sama-sama mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan dan Limbah B3 merupakan dua jenis zat yang berbeda baik dari definisi, penggunaan, sifat dan karakteristik serta pengelolaannya. Perbedaan B3 dan Limbah B3 berdasarkan KarakteristikKarakteristik B3 dan Limbah B3 hampir sama, walaupun di dalam pengaturan perundang-undangan masing-masing terdapat sedikit perbedaan. Karakteristik B3 mengacu pada Globally Harmonized System GHS. Berikut beberapa klasifikasi perbedaan karakteristik antara B3 dan Limbah B3 yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun B3 dan Limbah B3 berdasarkan SimbolnyaBerdasarkan simbolnya, Tata Cara Pemberian Simbol B3 termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2008. Simbol B3 merupakan gambar yang menunjukan klasifikasi B3 yang terdiri dari 10 sepuluh jenis dasar simbol B3 berbentuk bujur sangkar diputar 45 derajat sehingga membentuk belah ketupat berwarna dasar putih dan garis tepi belah ketupat tebal berwarna merah. Simbol yang dipasang pada kemasan disesuaikan dengan ukuran kemasan. Sedangkan simbol pada kendaraan pengangkut dan tempat penyimpanan kemasan B3 minimal berukuran 25 cm x 25 halnya dengan simbol Limbah B3 yang termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2013. Simbol Limbah B3 memiliki 9 jenis untuk penandaan karakteristik Limbah B3. Bentuk dasar simbol berbentuk bujur sangkar diputar 45 derajat sehingga membentuk belah ketupat. Pada keempat sisi belah ketupat tersebut dibuat garis sejajar yang menyambung sehingga membentuk bidang belah ketupat dalam dengan ukuran 95% dari ukuran belah ketupat luar. Warna garis yang membentuk belah ketupat dalam sama dengan warna gambar simbol Limbah B3. Pada bagian bawah simbol Limbah B3 terdapat blok segilima dengan bagian atas mendatar dan sudut terlancip berhimpit dengan garis sudut bawah belah ketupat bagian dalam Panjang garis pada bagian sudut terlancip adalah 1/3 dari garis vertikal simbol limbah B3 dengan lebar ยฝ dari panjang garis horisontal belah ketupat dalam. Simbol Limbah B3 yang dipasang pada kemasan dengan ukuran paling rendah 10 cm x 10 cm, simbol limbah B3 pada kendaraan pengangkut limbah B3 dan tempat penyimpanan limbah B3 dengan ukuran paling rendah 25 cm x 25 cm sebanding dengan ukuran boks pengangkut yang ditandai sehingga tulisan pada simbol Limbah B3 terlihat jelas dari jarak 20 contoh perbandingan perbedaan bentuk dasar simbol B3 dan simbol Limbah B3Gambar Perbandingan Bentuk Dasar Simbol B3 dan Simbol Limbah B3Perbedaan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Dalam hal pengelolaan, B3 diklasifikasikan menjadi B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 terbatas yang dapat dipergunakan adalah B3 yang bebas untuk diproduksi, dipergunakan, atau diimpor, dan tidak membutuhkan prosedurnotifikasi namun tetap harus dilakukan registrasi untuk jenis B3 yang pertama kali diimpor ke Indonesia atau yang tidak terdapat pada lampiran peraturan terkait pengelolaan yang dilarang dipergunakan adalah jenis B3 yang dilarang digunakan, diproduksi, diedarkan dan atau diimpor di Indonesia. yang terbatas dipergunakan adalah B3 yang dibatasi penggunaan, impor dan atau produksinya dan membutuhkan prosedur notifikasi jika B3 tersebut akan diimpor atau di ekspor ke negara lain. B3 sesuai dengan klasifikasi tersebut kemudian wajib dilakukan pengelolaan dengan cara pengangkutan, pengemasan, penyimpanan, perpindahan lintas batas. Terkait perizinan pengelolaan B3 hanya terdapat pada proses pengangkutan B3 dan perpindahan lintas batas B3 dengan kriteria tertentu.Sedangkan dalam Limbah B3, klasifikasi Limbah B3 berasal dari sumber tidak spesifik; B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3; dan limbah B3 dari sumber spesifik. Masing-masing jenis limbah B3 tersebut dikelola dengan tata cara yang berbeda menurut peraturan perundang-undangan tentang Limbah B3. Secara umum dari segi pengelolaan, Limbah B3 memiliki lebih banyak tahapan pengelolaan yaitu pada pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, atau dumping pembuangan limbah B3, dan perpindahan lintas batas limbah B3. Pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Teknis Pertek dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional SLO yang menjadi syarat dalam penerbitan Perizinan persepsi antara bahan kimia, B3, dan limbah B3 barangkali disebabkan karena terdapat sifatnya yang sama-sama memiliki bahaya terhadap kesehatan dan lingkungan. Walaupun perlu digaris bawahi bahwa zat tersebut merupakan zat yang berbeda, dimana bahan kimia dapat terdiri dari bahan tidak berbahaya dan beracun dan bahan berbahaya dan beracun B3, B3 merupakan bahan berbahaya dan beracun yang berupa bahan baku untuk dimasukkan dalam suatu proses produksi sedangkan limbah B3 adalah sisa hasil usaha/kegiatan pemrosesan B3 tersebut. Dari pengelolaan kedua bahan tersebut juga berbeda dan diatur dalam pengaturan masing-masing. Kekeliruan dalam membedakan zat-zat tersebut dikhawatirkan mengakibatkan tata cara pengelolaan yang salah yang akhirnya bisa berakibat fatal bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Maka dari itu, perlu diberikan pemahaman kepada setiap pemangku kepentingan dan masyarakat umum terhadap perbedaan bahan kimia, B3 dan limbah B3 sehingga terhindari dari kesalahan dalam PustakaUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2013. tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor Tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan/Atau Limbah Bahan Berbahaya Dan Compendium of Chemical Terminology, 2nd ed. the "Gold Book". Compiled by A. D. McNaught and A. Wilkinson. Blackwell Scientific Publications, Oxford 1997. Online version 2019- created by S. J. Chalk. ISBN 0-9678550-9-8. diunduh pada 26 September 2021 di web klhk b3 Pengelolaan b3 ditpb3 bahan kimia limbah b3 Views 9812
Pencemarantanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial, penggunaan pestisida, masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan, zat kimia, atau limbah. air limbah
Jakarta - Pencemaran lingkungan environmental pollution adalah terkontaminasinya komponen fisik dan biologis dari sistem bumi dan atmosfer sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem tersebut bisa berasal dari kegiatan manusia ataupun proses alam, yang menyebabkan kualitas lingkungan menjadi tidak dapat berfungsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi penjelasan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah menurut modul Kemdikbud Biologi Kelas X karya Khoirul Huda, pencemaran diartikan sebagai masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam sesuatu yang dapat menimbulkan pencemaran disebut polutan bahan pencemar. Zat dapat dikatakan sebagai polutan apabila jumlahnya telah melebihi batas normal, yang berada pada waktu dan tempat yang tidak pencemar dikenal juga dengan istilah limbah sampah. Limbah merupakan bahan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi, seperti kegiatan rumah tangga yang kehadirannya dapat berdampak negatif bagi sifatnya limbah dapat digolongkan menjadi limbah cair, limbah padat, limbah daur ulang, limbah organik, dan limbah bahan berbahaya beracun B3.Pencemaran AirPencemaran air merupakan terjadinya perubahan penurunan kualitas air di suatu tempat perairan seperti laut, sungai, danau, dan air terjadinya pencemaran air -Pembuangan hasil bekas limbah industri, rumah tangga, ke perairan. -Adanya partikel-partikel tanah di perairan, akibat adanya bahan peledak dan racun dalam kegiatan menangkap ikan. -Tumpahannya minyak karena kebocoran tanker atau ledakan sumur minyak lepas UdaraPencemaran udara adalah masuk dan bercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfer, sehingga memunculkan polusi terjadinya pencemaran udara -Bebasnya karbon monoksida CO dan karbon dioksida CO2 ke udara, yang dapat berasal dari asap kendaraan, asap pembakaran atau kebakaran, asap rokok, asap cerobong asap vulkanik dari aktivitas letusan gunung berapi, sehingga dapat menebarkan partikel-partikel debu ke udara. -Bebasnya partikel, nitrogen oksida, dan oksida sulfur ke udara, akibat asap dari pembakaran batu bara pada pembangkit listrik atau pabrik. -Adanya Chloro Fluoro Carbon CFC, dari hasil kebocoran mesin pendingin seperti kulkas dan AC Tanah DaratPencemaran tanah atau darat merupakan penurunan kualitas tanah akibat masuknya ke dalam polutan ke lingkungan tanah, berupa zat kimia, debu, panas, suara, radiasi, dan terjadinya pencemaran tanah terbagi menjadi 3 golongan yaituLimbah domestik, yaitu limbah yang berasal dari kegiatan manusia. Umumnya, limbah domestik berupa sampah basah atau organik yang mudah industri, yaitu limbah padat berupa lumpur, bubur yang berasal dari proses pengolahan, seperti sisa pengolahan pabrik gula, pulp, kertas, rayon, plywood, pengawetan buah, dan pertanian, biasanya berasal dari pestisida atau DDT Dikloro Difenil Trikloroetana yang digunakan oleh petani untuk memberantas hama tanaman. Limbah pertanian ini juga merupakan jenis pencemaran lingkungan. Simak Video "Kapal Pengangkut Puluhan Ton Bahan Kimia Tenggelam" [GambasVideo 20detik] pal/pal
Sedangkanfitoremediasi adalah penggunaan tumbuhan untuk mengabsorbsi dan mengakumulasi bahan-bahan beracun dari tanah. Kedua proses ini sangat bermanfaat dalam mengatasi pencemaran oleh limbah B3 dan biaya yang diperlukan lebih murah dibandingkan metode kimia atau fisik. Namun, proses ini juga masih memiliki kelemahan.
terjawab โ€ข terverifikasi oleh ahli Pencemaran kimia adalah pencemaran yang disebabkan oleh bahan atau zat kimia. Contohnya gas, Co2karbondioksida, Pbtimbal,Hgair raksa, dan Crosspremium. Pencemaran fisik adalah pencemaran yang disebabkan oleh benda benda fisik berupa bahan padat, cair dan gas. Contohnyabotol kaca, plastik,logam, besi dan kaleng 1. Pencemaran air jika bahan kimia atau fisika tercampur dengan air sungai, kali, dsb..2. Pencemaran udara Jika bahan kimia atau fisika yang berupa asap tercampur dengan udara bersih..maaf hanya 2 saja, Semoga membantu yang penting benda padat kan? Pencemaran KimiawiPencemaran kimiawi adalah pencemaran yang disebabkan oleh bahan/ zat kimia. Zat kimia ini bisa berasal dari limbah industri, limbah rumah tangga ataupun yang berasal dari penggunaan pestisida DDT yang berlebihan. Zat kimia yang berasal dari limbah pabrik yang merupakan logam berat misalnya Pb timbal, Hg Air raksa, Cd kadnium, Zn seng, Cr kromium, dan Ni nikel. Limbah rumah tangga yang mengandung bahan kimia adalah penggunaan kimia yang lain penyebab pencemaran adalah penggunaan pestisida DDD yang berlebihan. DDT Dikloro Difenil Trichlorothan mengakibatkan pencemaran tanah dan pencemaran Pencemaran fisikPencemaran fisik adalah pencemaran yang disebabkan oleh benda-benda fisik yang bisa berupa bahan padat, cair dan gas. Zat cair yang dapat menyebabkan pencemaran misalnya limbah rumah tangga, keluarga, dan limbah pabrik. Zat padat yang menyebabkan pencemaran adalah kaca, logam, botol, karet, kaleng-kaleng bekas dan plastik. Sedangkan gas yang menyebabkan pencemaran misalnya asap pabrik, asap rokok, dan asap kendaraan bermotor.
Bakumutu limbah cair adalah batas yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke badan air sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu air. Peraturan perundangan dan ketentuan lain tentang lingkungan hidup untuk penetapan baku mutu lingkungan tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup . 395 261 223 409 389 386 110 313

wujud bahan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun adalah